Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Pasal 22
(1)STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.
(2)Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
memiliki STR lama;

memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;

telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan

memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.


Komentar!