Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 22
(1)

STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan.

(2)

Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. memiliki STR lama;

  2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

  4. membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;

  5. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan

  6. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.


Terkait

Komentar!