Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(2)Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
penilaian keabsahan dan penyetaraan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

surat keterangan sehat fisik dan rnental; dan

surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Komentar!