Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(3)

Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:

  1. kepemilikan; atau

  2. kerja sama.

Terkait

Komentar!