Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Ketentuan mengenai tata cara Registrasi, masa berlaku STR, dan Registrasi ulang STR bagi Bidan warga negara Indonesia lulusan luar negeri berlaku secara mutatis mutandis sesuai Pasal 21 sampai dengan Pasal 23.

Terkait

Komentar!