Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 62

Dalam Praktik Kebidanan, Klien berhak:

  1. memperoleh Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur;

  2. memperoleh inforrnasi secara benar dan jelas mengenai kesehatan Klien, termasuk resume isi rekam medis jika diperlukan;

  3. meminta pendapat Bidan lain;

  4. memberi persetujuan atau penolakan tindakan Kebidanan yang akan dilakukan; dan

  5. memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.


Terkait

Komentar!