Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Pasal 62
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berhak:
memperoleh Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur;

memperoleh inforrnasi secara benar dan jelas mengenai kesehatan Klien, termasuk resume isi rekam medis jika diperlukan;

meminta pendapat Bidan lain;

memberi persetujuan atau penolakan tindakan Kebidanan yang akan dilakukan; dan

memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.


Komentar!