Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Pasal 60
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak:
memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional;

memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien dan/atau keluarganya;

menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan; memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar; dan

mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi.


Komentar!