Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 60

Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak:

  1. memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional; b. memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien dan/atau keluarganya;

  2. menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan; memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar; dan

  4. mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi.


Terkait

Komentar!