Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Kesatu
Umum


Pasal 41
(1)

Praktik Kebidanan dilakukan di:

  1. Tempat Praktik Mandiri Bidan; dan

  2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

(2)

Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan serta mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.


Pasal 42
(1)

Pengaturan, penetapan dan pembinaan Praktik Kebidanan dilaksanakan oleh Konsil.

(2)

Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang diatur dengan Peraturan Presiden.


Pasal 43
(1)

Bidan lulusan pendidikan diploma tiga hanya dapat melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan.

(2)

Bidan lulusau pendidikan profesi dapat melakukan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

(3)

Praktik Mandiri Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan hanya pada 1 (satu) Tempat Praktik Mandiri Bidan.


Pasal 44
(1)

Bidan lulusan pendidikan profesi yang menjalankan Praktik Kcbidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib memasang papan nama praktik.

(2)

Ketcntuan mengenai papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3)

Bidan yang tidak memasang papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. tcguran lisan;

  2. perir.rgatan tertulis;

  3. denda administratif; dan/atau

  4. pencabutan izin.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 45
(1)

Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Bidan yang tidak melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran lisan;

  2. peringatan tertulis;

  3. denda administratif; dan/atau

  4. pencabutan izin.

(3)

Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!