Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 55
(1)

Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah kepada Bidan.

(2)

Pelimpahan wewenang secara delegatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam rangka:

  1. pelaksanaan tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu; atau

  2. program pemerintah.

(3)

Pelimpahan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan disertai pelimpahan tanggung jawab.


Terkait

Komentar!