Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi

Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Klien


Pasal 62

Dalam Praktik Kebidanan, Klien berhak:

  1. memperoleh Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur;

  2. memperoleh inforrnasi secara benar dan jelas mengenai kesehatan Klien, termasuk resume isi rekam medis jika diperlukan;

  3. meminta pendapat Bidan lain;

  4. memberi persetujuan atau penolakan tindakan Kebidanan yang akan dilakukan; dan

  5. memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.


Pasal 63
(1)

Pengungkapan rahasia kesehatan Klien hanya dilakukan atas dasar:

  1. kepentingan kesehatan Klien;

  2. permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;

  3. persetujuan Klien sendiri; dan/atau

  4. ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(2)

Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tindakan yang dilakukan oleh Bidan.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 64

Dalam Praktik Kebidanan, Klien berkewajiban:

  1. memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kesehatannya;

  2. mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;

  3. mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan

  4. memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang diterima.


Terkait

Komentar!