Kebidanan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2019 TENTANG KEBIDANAN
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar dapat hidup…
- b. bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan…
- c. bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun pengakuan…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28C, dan Pasal 2SH ayat (1) Undang-Undang Dasar…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Klien
Pasal 62
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berhak:
memperoleh Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, standar pelayanan, dan standar operasional prosedur;
memperoleh inforrnasi secara benar dan jelas mengenai kesehatan Klien, termasuk resume isi rekam medis jika diperlukan;
meminta pendapat Bidan lain;
memberi persetujuan atau penolakan tindakan Kebidanan yang akan dilakukan; dan
memperoleh jaminan kerahasiaan kesehatan Klien.
Pasal 63
Pengungkapan rahasia kesehatan Klien hanya dilakukan atas dasar:
kepentingan kesehatan Klien;
permintaan aparatur penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
persetujuan Klien sendiri; dan/atau
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pengungkapan rahasia kesehatan Klien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada tindakan yang dilakukan oleh Bidan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengungkapan rahasia kesehatan Klien diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 64
Dalam Praktik Kebidanan, Klien berkewajiban:
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi kesehatannya;
mematuhi nasihat dan petunjuk Bidan;
mematuhi ketentuan yang berlaku di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
memberi imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang diterima.