Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(3)

SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Bidan menjalankan praktiknya.

Terkait

Komentar!