Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(1)Dalam rangka pemerataan dan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Kebidanan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat melakukan pendayagunaan Bidan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Komentar!