Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN


Pasal 71

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, setiap orang yang sedang mengikuti pendidikan Kebidanan diploma empat dapat berpraktik sebagai Bidan lulusan diploma empat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan setelah lulus pendidikan kecuali praktik mandiri Bidan.

Pasal 72 Bidan lulusan pendidikan diploma empat sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku dapat berpraktik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan kecuali praktik mandiri Bidan.


Pasal 73

STR dan SIPB yang telah dimiliki oleh Bidan sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu STR dan SIPB berakhir.


Pasal 74

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, penerbitan STR yang masih dalam proses, diselesaikan berdasarkan prosedur sebelum Undang-Undang ini diundangkan.


Pasal 75

Bidan lulusan pendidikan Kebidanan di bawah diploma tiga Kebidanan yang telah melakukan Praktik Kebidanan sebelum Undang-Undang ini diundangkan masih tetap dapat melakukan Praktik Kebidanan untuk jangka waktu paling lama Bulan Oktober Tahun 2O2O.


Pasal 76
(1)

Bidan lulusan pendidikan diploma tiga dan Bidan lulusan pendidikan diploma empat yang telah melaksanakan Praktik Kebidanan secara mandiri di Tempat Praktik Mandiri Bidan sebelum Undang-Undang ini diundangkan, dapat melaksanakan Praktik Kebidanan secara mandiri di Tempat praktik Mandiri Bidan untuk jangka waktu paling lama 7 (tujuh) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.

(2)

Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidan lulusan pendidikan diploma tiga yang melaksanakan praktik mandiri Bidan dapat mengikuti penyetaraan Bidan lulusan pendidikan profesi melalui rekognisi pembelajaran lampau.

(3)

Rekognisi pembelajaran lampau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.


Pasal 77

Pelaksanaan Registrasi ulang untuk Bidan yang lulus pendidikan sebelum Tahun 2Ol3 melampirkan ljazah sebagai pengganti Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi.


Terkait

Komentar!