Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 38
(1)

STR sementara bagi Bidan Warga Negara Asing berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

(2)

SIPB bagi Bidan Warga Negara Asing berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.


Terkait

Komentar!