Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 39
(1)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi STR sementara dan Registrasi ulang STR sementara bagi Bidan Warga Negara Asing diatur dalam Peraturan Konsil.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPB bagi Bidan Warga Negara Asing diatur dalam Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!