Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 41
(1)

Praktik Kebidanan dilakukan di:

  1. Tempat Praktik Mandiri Bidan; dan

  2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.

(2)

Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan serta mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.


Terkait

Komentar!