Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(4)

Bidan Warga Negara Asing yang menyelenggarakan Praktik Kebidanan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk alih teknologi dan/atau ilmu pengetahuan.

Terkait

Komentar!