Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(2)Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan yang tidak memiliki STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;

penghentian sementara kegiatan; atau

pencabutan izin.

Komentar!