Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(2)

Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan yang tidak memiliki STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. penghentian sementara kegiatan; atau

  3. pencabutan izin.

Terkait

Komentar!