Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 42
(1)

Pengaturan, penetapan dan pembinaan Praktik Kebidanan dilaksanakan oleh Konsil.

(2)

Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang diatur dengan Peraturan Presiden.


Terkait

Komentar!