Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Pasal 42
(1)Pengaturan, penetapan dan pembinaan Praktik Kebidanan dilaksanakan oleh Konsil.
(2)Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Komentar!