Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 16
(1)

Mahasiswa Kebidanan pada akhir masa pendidikan vokasi atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi yang bersifat nasional.

(2)

Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan syarat kelulusan pendidikan vokasi atau pendidikan profesi.


Terkait

Komentar!