Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(1)Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan melalui:
  1. penilaian kelengkapan administratif; dan
  2. penilaian kemampuan melakukan praktik Kebidanan.

Komentar!