Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan melalui:

  1. penilaian kelengkapan administratif; dan

  2. penilaian kemampuan melakukan praktik Kebidanan.

Terkait

Komentar!