Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(2)Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
  1. penilaian keabsahan dan kesetaraan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
  2. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan
  3. surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Komentar!