Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(2)

Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. penilaian keabsahan dan kesetaraan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

  2. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan

  3. surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Terkait

Komentar!