Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Bidan yang telah memperoleh surat keterangan lulus evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat mengajukan permohonan STR sementara.

Terkait

Komentar!