Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 26
(1)

Bidan paling banyak mendapatkan 2 (dua) SIPB.

(2)

SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:

  1. 1 (satu) di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan 1 (satu) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain dr Tempat Praktik Mandiri Bidan; atau

  2. 2 (dua) Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri Bidan.


Terkait

Komentar!