Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Pasal 26
(1)Bidan paling banyak mendapatkan 2 (dua) SIPB.
(2)SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
1 (satu) di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan 1 (satu) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain dr Tempat Praktik Mandiri Bidan; atau

2 (dua) Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri Bidan.


Komentar!