Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 61

Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berkewajiban:

  1. memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional;

  2. memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya;

  3. memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;

  4. merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke dokter atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

  5. mendokumentasikan Asuhan Kebidanan sesuai dengan standar;

  6. menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;

  7. menghormati hak Klien;

  8. melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari dokter sesuai dengan Kompetensi Bidan;

  9. melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;

  10. meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;

  11. mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau

  12. melakukan pertolongan gawat darurat.


Terkait

Komentar!