Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 9
(1)

Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diselenggarakan oleh perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2)

Perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyediakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan.

(3)

Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui:

  1. kepemilikan; atau

  2. kerja sama.

(4)

Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang memenuhi persyaratan.

(5)

Ketentuan lebih lanjut mengenai Fasilitas Pelayanan Kesehatan sebagai Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!