Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(2)

Persyaratan untuk Registrasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

  1. memiliki STR lama;

  2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

  4. membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi;

  5. telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan

  6. memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.

Terkait

Komentar!