Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(5)

Selain mengikuti evaluasi kompetensi, Bidan Warga Negara Asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!