Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Bidan


Pasal 60
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berhak:
memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional;

memperoleh informasi yang benar, jelas, jujur, dan lengkap dari Klien dan/atau keluarganya;

menolak keinginan Klien atau pihak lain yang bertentangan dengan kode etik, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

menerima imbalan jasa atas Pelayanan Kebidanan yang telah diberikan; memperoleh fasilitas kerja sesuai dengan standar; dan

mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan profesi.


Pasal 61
Bidan dalam melaksanakan Praktik Kebidanan berkewajiban:
memberikan Pelayanan Kebidanan sesuai dengan kompetensi, kewenangan, dan mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional;

memberikan informasi yang benar, jelas, dan lengkap mengenai tindakan Kebidanan kepada Klien dan/atau keluarganya sesuai kewenangannya;

memperoleh persetujuan dari Klien atau keluarganya atas tindakan yang akan diberikan;

merujuk Klien yang tidak dapat ditangani ke dokter atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

mendokumentasikan Asuhan Kebidanan sesuai dengan standar;

menjaga kerahasiaan kesehatan Klien;

menghormati hak Klien;

melaksanakan tindakan pelimpahan wewenang dari dokter sesuai dengan Kompetensi Bidan;

melaksanakan penugasan khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;

meningkatkan mutu Pelayanan Kebidanan;

mempertahankan dan meningkatkan pengetahuan dan/atau keterampilannya melalui pendidikan dan/atau pelatihan; dan/atau

melakukan pertolongan gawat darurat.


Komentar!