Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(3)Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
memiliki rjazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan

membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Komentar!