Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(3)

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. memiliki rjazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

  2. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi;

  3. memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental;

  4. memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan

  5. membuat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

Terkait

Komentar!