Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Dalam rangka menjamin mutu lulusan, penyelenggara pendidikan Kebidanan hanya dapat menerima mahasiswa sesuai dengan kuota nasional. (2) Kuota nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kebutuhan Bidan di daerah masing- masing.

Terkait

Komentar!