Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(4)

Bidan Warga Negara Asing yang telah memenuhi penilaian kelengkapan administratif dan lulus penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan memperoleh surat keterangan lulus evaluasi kompetensi.

Terkait

Komentar!