Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)

Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

  1. program sarJana;

  2. program magister; dan

  3. program doktor.

(2)

Lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melanjutkan program pendidikan profesi.


Terkait

Komentar!