Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

<<>>
Pasal 5
(1)Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
program sarJana;

program magister; dan

program doktor.

(2)Lulusan pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat melanjutkan program pendidikan profesi.

Komentar!