Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 44
(1)

Bidan lulusan pendidikan profesi yang menjalankan Praktik Kcbidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib memasang papan nama praktik.

(2)

Ketcntuan mengenai papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3)

Bidan yang tidak memasang papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. tcguran lisan;

  2. perir.rgatan tertulis;

  3. denda administratif; dan/atau

  4. pencabutan izin.

(4)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!