Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(5)

Penanganan keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat l4l dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!