Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(2)

Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan serta mematuhi kode etik, standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional.

Terkait

Komentar!