Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 35
(1)

Bidan Warga Negara Asing yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia wajib memiliki STR sementara dan SIPB.

(2)

STR sementara dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah Bidan Warga Negara Asing mengikuti evaluasi kompetensi.


Terkait

Komentar!