Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>

BAB V
BIDAN WARGA NEGARA ASING


Pasal 34
(1)

Bidan Warga Negara Asing dapat menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia berdasarkan permintaan pengguna Bidan Warga Negara Asing.

(2)

Penggunaan Bidan Warga Negara Asing harus mendapatkan rzin Pemerintah Pusat dengan mempertimbangkan ketersediaan Bidan yang ada di Indonesia.

(3)

Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(4)

Bidan Warga Negara Asing yang menyelenggarakan Praktik Kebidanan di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk alih teknologi dan/atau ilmu pengetahuan.


Pasal 35
(1)

Bidan Warga Negara Asing yang akan menjalankan Praktik Kebidanan di Indonesia wajib memiliki STR sementara dan SIPB.

(2)

STR sementara dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah Bidan Warga Negara Asing mengikuti evaluasi kompetensi.


Pasal 36
(1)

Evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dilakukan melalui:

  1. penilaian kelengkapan administratif; dan

  2. penilaian kemampuan melakukan praktik Kebidanan.

(2)

Penilaian kelengkapan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. penilaian keabsahan dan kesetaraan ijazah oleh menteri yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;

  2. surat keterangan sehat fisik dan mental; dan

  3. surat pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melaksanakan ketentuan etika profesi.

(3)

Penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi.

(4)

Bidan Warga Negara Asing yang telah memenuhi penilaian kelengkapan administratif dan lulus penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan memperoleh surat keterangan lulus evaluasi kompetensi.

(5)

Selain mengikuti evaluasi kompetensi, Bidan Warga Negara Asing harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6)

Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.


Pasal 37
(1)

Bidan yang telah memperoleh surat keterangan lulus evaluasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) dapat mengajukan permohonan STR sementara.

(2)

STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Konsil setelah memenuhi persyaratan.

(3)

STR sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan persyaratan untuk memperoleh SIPB.


Pasal 38
(1)

STR sementara bagi Bidan Warga Negara Asing berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.

(2)

SIPB bagi Bidan Warga Negara Asing berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang hanya untuk 1 (satu) tahun berikutnya.


Pasal 39
(1)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Registrasi STR sementara dan Registrasi ulang STR sementara bagi Bidan Warga Negara Asing diatur dalam Peraturan Konsil.

(2)

Ketentuan lebih lanjut mengenai SIPB bagi Bidan Warga Negara Asing diatur dalam Peraturan Menteri.


Pasal 40
(1)

Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat rnendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang telah memiliki:

  1. STR sementara;

  2. SIPB; dan

  3. tzin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

(2)

Penvelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan Warga Negara Asing yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. teguran tertulis;

  2. penghentian sementara kegiatan; atau

  3. pencabutan izin.

(3)

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.


Terkait

Komentar!