Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 65
(1)

Bidan berhimpun dalam satu wadah Organisasi Profesi Bidan.

(2)

Organisasi Profesi Bidan berfungsi untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Kebidanan.


Terkait

Komentar!