Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(3)Bidan yang tidak memasang papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
  1. tcguran lisan;
  2. perir.rgatan tertulis;
  3. denda administratif; dan/atau
  4. pencabutan izin.

Komentar!