Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

(3)Bidan yang tidak memasang papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
tcguran lisan;

perir.rgatan tertulis;

denda administratif; dan/atau

pencabutan izin.

Komentar!