Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(3)

Bidan yang tidak memasang papan nama praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

  1. tcguran lisan;

  2. perir.rgatan tertulis;

  3. denda administratif; dan/atau

  4. pencabutan izin.

Terkait

Komentar!