Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(1)

Dosen yang berasal dari Wahana Pendidikan Kebidanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b melakukan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pelayanan kesehatan.

Terkait

Komentar!