Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 15

Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dapat bcrasal dari pegawai negeri sipil atau nonpegar,vai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!