Kebidanan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Bagian Kedua
Izin Praktik
Pasal 25
Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki izin praktik.
Izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPB.
SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Bidan menjalankan praktiknya.
Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menerbitkan SIPB paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan SIPB diterima.
Untuk mendapatkan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bidan harus memiliki:
STR yang masih berlaku; dan
tempat praktik.
SIPB berlaku apabila:
STR masih berlaku; dan
Bidan berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPB.
Pasal 26
Bidan paling banyak mendapatkan 2 (dua) SIPB.
SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
1 (satu) di Tempat Praktik Mandiri Bidan dan 1 (satu) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan selain dr Tempat Praktik Mandiri Bidan; atau
2 (dua) Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan selain di Tempat Praktik Mandiri Bidan.
Pasal 27
SIPB tidak berlaku apabila:
Bidan meninggal dunia;
habis masa berlakunya;
dicabut berdasarkan ketentuan perundang-undangan ; atau
atas permintaan sendiri.
Pasal 28
Setiap Bidan harus menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang sesuai dengan SIPB.
Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di tempat praktik yang tidak sesuai dengan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;
penghentian sementara kegiatan; atau
pencabutan izin.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin praktik Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 30
Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus mendayagunakan Bidan yang memiliki STR dan SIPB.
Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mendayagunakan Bidan yang tidak memiliki STR dan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
teguran tertulis;
penghentian sementara kegiatan; atau
pencabutan izin.
Ketentuan lebih laniut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.