Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>

BAB IX
PENDAYAGUNAAN BIDAN


Pasal 68
(1)

Dalam rangka pemerataan dan pemenuhan kebutuhan Pelayanan Kebidanan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat melakukan pendayagunaan Bidan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

(2)

Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan aspek pemerataan, pemanfaatan, dan pengembangan.

(3)

Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) terdiri atas pendayagunaan Bidan di dalam dan luar negeri. (4)Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan melalui penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Terkait

Komentar!