Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
Pasal 25
(1)

Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki izin praktik.

(2)

Izin praktik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk SIPB.

(3)

SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Bidan menjalankan praktiknya.

(4)

Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menerbitkan SIPB paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak pengajuan SIPB diterima.

(5)

Untuk mendapatkan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bidan harus memiliki:

  1. STR yang masih berlaku; dan

  2. tempat praktik.

(6)

SIPB berlaku apabila:

  1. STR masih berlaku; dan

  2. Bidan berpraktik di tempat sebagaimana tercantum dalam SIPB.


Terkait

Komentar!