Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(3)

Penilaian kemampuan melakukan Praktik Kebidanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui Uji Kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!