Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Pasal 49
Dalam menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1) huruf a, Bidan berwenang:
memberikan Asuhan Kebidanan pada masa sebelum hamil;

memberikan Asuhan Kebidanan pada masa kehamilan normal;

memberikan Asuhan Kebidanan pada masa persalinan dan menolong persalinan normal;

memberikan Asuhan Kebidanan pada masa nifas;

melakukan pertolongan pertama kegawatdaruratan ibu hamil, bersalin, nifas, dan rujukan; dan

melakukan deteksi dini kasus risiko dan komplikasi pada masa kehamilan, masa persalinan, pascapersalinan, masa nifas, serta asuhan pascakeguguran dan dilanjutkan dengan rujukan.

Paragraf 2 Pelayanan Kesehatan Anak


Komentar!