Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Pasal 79
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Kebidanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan berdasarkan Undang-Undang ini.

Komentar!