Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
<<>>
Pasal 2

Penyelenggaraan Kebidanan berasaskan:

  1. perikemanusiaan;

  2. nilai ilmiah;

  3. etika dan profesionalitas;

  4. manfaat;

  5. keadilan;

  6. pelindungan; dan

  7. keselamatan Klien.


Terkait

Komentar!