Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

<<>>
Pasal 2
Penyelenggaraan Kebidanan berasaskan:
perikemanusiaan;

nilai ilmiah;

etika dan profesionalitas;

manfaat;

keadilan;

pelindungan; dan

keselamatan Klien.


Komentar!