Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(3)

Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat(2) terdiri atas pendayagunaan Bidan di dalam dan luar negeri. (4)Pendayagunaan Bidan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan melalui penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait

Komentar!