Kebidanan

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019

Info
Isi
(5)

Untuk mendapatkan SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bidan harus memiliki:

  1. STR yang masih berlaku; dan

  2. tempat praktik.

Terkait

Komentar!